Perilaku manusia adalah suatu aktivitas manusia itu sendiri (Soekidjo,N,1993 : 55)
Secara operasional, perilaku dapat diartikan suatu respons organisme atau seseorang terhadap rangsangan dari luar subjek tersebut. (Soekidjo,N,1993 : 58)
Perilaku diartikan sebagai suatu aksi-reaksi organisme terhadap lingkungannya. Perilaku baru terjadi apabila ada sesuatu yang diperlukan untuk menimbulkan reaksi, yakni yang disebut rangsangan. Berarti rangsangan tertentu akan menghasilkan reaksi atau perilaku tertentu. (Notoatmojo,S, 1997 : 60)
Perilaku adalah tindakan atau perilaku suatu organisme yang dapat diamati dan bahkan dapat di pelajari. (Robert Kwik, 1974, sebagaimana dikutip oleh Notoatmojo,S 1997)
Perilaku manusia pada hakikatnya adalah proses interaksi individu dengan lingkungannya sebagai manifestasi hayati bahwa dia adalah makhluk hidup. (Sri Kusmiyati dan Desminiarti, 1990 : 1)
Perilaku manusia adalah aktivitas yang timbul karena adanya stimulus dan respons serta dapat diamati secara langsung maupun tidak langsung. (Sunaryo, 2004 : 3)
syailen_dra
Kamis, 24 Juni 2010
Senin, 31 Mei 2010
Kasus Nyata IT Forensik :Pernyataan Sikap PPWI atas Aksi Publikasi Pembobolan ATM melalui Media Massa
Dalam beberapa waktu terakhir muncul perbedaan pandang dan persepsi masyarakat atas penayangan secara gamblang tentang aksi kejahatan perbankan berupa pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah wilayah di Indonesia dengan menghadirkan Ruby Alamsyah, pakar IT yang juga adalah ahli forensik digital Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, di beberapa stasiun televisi nasional. Perdebatan dipicu oleh peragaan secara detil di depan kamera mengenai cara-cara para pelaku pembobolan ATM dalam melakukan aksi kriminalitas mereka. Sebahagian masyarakat menganggap tindakan Ruby Alamsyah tersebut tidak layak dipertontonkan di depan publik dengan alasan utama dapat menjadi contoh bagi anggota masyarakat lainnya untuk melakukan kejahatan serupa. Pernyataan sejumlah orang, termasuk Roy Suryo, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, cenderung menggiring opini publik bahwa Ruby Alamsyah telah melakukan kesalahan dengan tindakannya memperagakan pembobolan ATM di televisi dimaksud.
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berpendapat sebagai berikut:
1. Setiap warga masyarakat (citizen) berhak mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang suatu obyek atau masalah, terutama tentang persoalan yang langsung berkenaan dengan diri mereka secara personal. Kartu ATM termasuk properti pribadi anggota masyarakat yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka, yang oleh sebab itu maka sangat penting untuk memiliki informasi tentang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanannya. Tidak ada sesuatu pihakpun yang boleh membatasi, apalagi melarang, seseorang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkannya dalam mempertahankan dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Setiap warga masyarakat (citizen) berhak memberikan informasi sebanyak-banyaknya tentang apapun yang diketahuinya, dipahaminya, dilihatnya, dipikirkannya, dan diinginkannya kepada sesama warga masyarakat lainnya. Tidak ada sesuatu pihak pun yang boleh membatasi, apalagi melarang, seseorang untuk berbagi informasi kepada orang lain, sepanjang informasi tersebut adalah sebuah kebenaran.
3. Setiap warga masyarakat (citizen journalists) boleh menggunakan media massa dari jenis, bentuk, dan macam media apapun yang diinginkannya untuk membagi informasi/data yang dimilikinya kepada masyarakat luas, terutama tentang informasi publik yang menjadi kebutuhan keseharian masyarakat banyak. Tidak ada sesuatu pihakpun yang boleh membatasi, menghalangi, dan melarang, seseorang berbagi informasi kepada orang lain melalui media massa.
4. Secara substansif, informasi tentang cara para pelaku kejahatan membobol kartu ATM orang lain adalah amat penting diketahui oleh setiap (sekali lagi setiap) anggota masyarakat, terutama pemegang kartu ATM, agar mereka lebih waspada, berhati-hati, dan memiliki tingkat kemampuan mengamankan yang lebih baik kartu ATM masing-masing. Oleh sebab itu, penjelasan, termasuk peragaan konkrit, tentang cara pembobolan ATM dan strategi mengamankannya bersifat mutlak bagi setiap pemilik kartu ATM.
5. Sifat hakiki sebuah informasi (apapun) senantiasa ibarat pedang bermata dua, berdampak positif sekaligus membawa kemungkinan implikasi negatif. Sebuah informasi dapat memberikan kebaikan dan juga sebaliknya, menghasilkan keburukan. Namun, pemberi informasi yang benar (bukan informasi palsu, bohong, fitnah) tidak dibebankan tanggung-jawab atas dampak (positif maupun negatif) informasi yang telah dibagikannya kepada orang lain/publik. Peningkatan kejahatan perbankan akibat informasi dan peragaan Ruby Alamsyah di televisi, misalnya, merupakan tanggung jawab masyarakat, pendidik, rohaniawan, penegak hukum, dan para pelaku kriminal.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan kasus pembobolan kartu ATM, termasuk cara kerja para kriminal ATM dan strategi yang dianggap ampuh dalam mengatasinya.
2. Mendukung penuh sikap dan tindakan menginformasikan (termasuk memperagakan) cara pembobolan ATM yang dilakukan Saudara Ruby Alamsyah melalui media massa, termasuk di televisi.
3. Mendorong dan mendukung setiap anggota masyarakat (citizen) untuk berbagi informasi kepada sesama warga masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa sebagai citizen journalist. Informasi yang disampaikan haruslah berupa informasi yang benar, diketahui secara pasti berdasarkan pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki, didasarkan kepada data dan logika yang benar, serta bernilai “kebutuhan” bagi masyarakat banyak.
4. Menghimbau seluruh anggota PPWI dan masyarakat umum agar senantiasa menyaring (mem-filter) setiap informasi/data yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kebaikan (kemaslahatan) diri sendiri, orang lain, dan masyarakat secara umum.
5. Menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah membantu memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat berkenaan dengan kasus pembobolan kartu ATM, termasuk cara para kriminal melakukan aksinya, dan juga kiat-kiat mengamankan kartu ATM masing-masing. Secara khusus, ucapan terima kasih dan penghargaan ini disampaikan kepada pihak Bank Indonesia, kalangan perbankan, Kepolisian RI, kalangan media massa, dan tentunya kepada Saudara Ruby Alamsyah.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada khalayak untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kasus pembobolan ATM yang telah dialami secara massive ini dapat teratasi dengan bertambahnya pengetahuan serta meningkatnya ketrampilan dan kewaspadaan setiap pemegang kartu ATM.
KOMPUTER FORENSIC
Perkembangan teknologi komputer dapat dimanfaatkan untuk keperluan investigasi, khususnya kejahatan berbasis komputer. Hal ini membawa perkembangan baru diantaranya Forensic computing. Forensik Komputing utamanya melakukan proses identifikasi, menjaga, menganalisa, dan menyajikan bukti-bukti digital yang akan digunakan dalam proses peradilan. Komponen utama forensic computing:
1. Identifikasi barang bukti digital: seorang petugas forensic harus mempunyai kemampuan identifikasi type informasi yang tersimpan dalam peralatan dan juga format filenya sehingga pengguna teknologinya tepat dan dapat digunakan untuk mengextract/mengexplorasi barang bukti.
2. Penyimpanan barang bukti digital: keaslian data harus dipertahankan khususnya terhadap upaya merubah bukti-bukti digital yang mempengaruhu proses peradilan.
3. Analisa barang bukti digital: extraction merupakan proses dan interpretasi dari data digital yang dianggap sebagai elemen utama dari forensic computing.
4. Penyajian barang bukti digital: meliputi pemaparan di pengadilan, terkait materi presentasi, tenaga ahli yang menangani, kualifikasinya, kredibilitasnya dalam pengolahan barang buktidigital yang digunakan dalam persidangan.
Nama Kelompok:
Syailendra (11106380)
Hifzul Fikri (11106835)
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berpendapat sebagai berikut:
1. Setiap warga masyarakat (citizen) berhak mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang suatu obyek atau masalah, terutama tentang persoalan yang langsung berkenaan dengan diri mereka secara personal. Kartu ATM termasuk properti pribadi anggota masyarakat yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka, yang oleh sebab itu maka sangat penting untuk memiliki informasi tentang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanannya. Tidak ada sesuatu pihakpun yang boleh membatasi, apalagi melarang, seseorang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkannya dalam mempertahankan dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Setiap warga masyarakat (citizen) berhak memberikan informasi sebanyak-banyaknya tentang apapun yang diketahuinya, dipahaminya, dilihatnya, dipikirkannya, dan diinginkannya kepada sesama warga masyarakat lainnya. Tidak ada sesuatu pihak pun yang boleh membatasi, apalagi melarang, seseorang untuk berbagi informasi kepada orang lain, sepanjang informasi tersebut adalah sebuah kebenaran.
3. Setiap warga masyarakat (citizen journalists) boleh menggunakan media massa dari jenis, bentuk, dan macam media apapun yang diinginkannya untuk membagi informasi/data yang dimilikinya kepada masyarakat luas, terutama tentang informasi publik yang menjadi kebutuhan keseharian masyarakat banyak. Tidak ada sesuatu pihakpun yang boleh membatasi, menghalangi, dan melarang, seseorang berbagi informasi kepada orang lain melalui media massa.
4. Secara substansif, informasi tentang cara para pelaku kejahatan membobol kartu ATM orang lain adalah amat penting diketahui oleh setiap (sekali lagi setiap) anggota masyarakat, terutama pemegang kartu ATM, agar mereka lebih waspada, berhati-hati, dan memiliki tingkat kemampuan mengamankan yang lebih baik kartu ATM masing-masing. Oleh sebab itu, penjelasan, termasuk peragaan konkrit, tentang cara pembobolan ATM dan strategi mengamankannya bersifat mutlak bagi setiap pemilik kartu ATM.
5. Sifat hakiki sebuah informasi (apapun) senantiasa ibarat pedang bermata dua, berdampak positif sekaligus membawa kemungkinan implikasi negatif. Sebuah informasi dapat memberikan kebaikan dan juga sebaliknya, menghasilkan keburukan. Namun, pemberi informasi yang benar (bukan informasi palsu, bohong, fitnah) tidak dibebankan tanggung-jawab atas dampak (positif maupun negatif) informasi yang telah dibagikannya kepada orang lain/publik. Peningkatan kejahatan perbankan akibat informasi dan peragaan Ruby Alamsyah di televisi, misalnya, merupakan tanggung jawab masyarakat, pendidik, rohaniawan, penegak hukum, dan para pelaku kriminal.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan kasus pembobolan kartu ATM, termasuk cara kerja para kriminal ATM dan strategi yang dianggap ampuh dalam mengatasinya.
2. Mendukung penuh sikap dan tindakan menginformasikan (termasuk memperagakan) cara pembobolan ATM yang dilakukan Saudara Ruby Alamsyah melalui media massa, termasuk di televisi.
3. Mendorong dan mendukung setiap anggota masyarakat (citizen) untuk berbagi informasi kepada sesama warga masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa sebagai citizen journalist. Informasi yang disampaikan haruslah berupa informasi yang benar, diketahui secara pasti berdasarkan pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki, didasarkan kepada data dan logika yang benar, serta bernilai “kebutuhan” bagi masyarakat banyak.
4. Menghimbau seluruh anggota PPWI dan masyarakat umum agar senantiasa menyaring (mem-filter) setiap informasi/data yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kebaikan (kemaslahatan) diri sendiri, orang lain, dan masyarakat secara umum.
5. Menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah membantu memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat berkenaan dengan kasus pembobolan kartu ATM, termasuk cara para kriminal melakukan aksinya, dan juga kiat-kiat mengamankan kartu ATM masing-masing. Secara khusus, ucapan terima kasih dan penghargaan ini disampaikan kepada pihak Bank Indonesia, kalangan perbankan, Kepolisian RI, kalangan media massa, dan tentunya kepada Saudara Ruby Alamsyah.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada khalayak untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kasus pembobolan ATM yang telah dialami secara massive ini dapat teratasi dengan bertambahnya pengetahuan serta meningkatnya ketrampilan dan kewaspadaan setiap pemegang kartu ATM.
KOMPUTER FORENSIC
Perkembangan teknologi komputer dapat dimanfaatkan untuk keperluan investigasi, khususnya kejahatan berbasis komputer. Hal ini membawa perkembangan baru diantaranya Forensic computing. Forensik Komputing utamanya melakukan proses identifikasi, menjaga, menganalisa, dan menyajikan bukti-bukti digital yang akan digunakan dalam proses peradilan. Komponen utama forensic computing:
1. Identifikasi barang bukti digital: seorang petugas forensic harus mempunyai kemampuan identifikasi type informasi yang tersimpan dalam peralatan dan juga format filenya sehingga pengguna teknologinya tepat dan dapat digunakan untuk mengextract/mengexplorasi barang bukti.
2. Penyimpanan barang bukti digital: keaslian data harus dipertahankan khususnya terhadap upaya merubah bukti-bukti digital yang mempengaruhu proses peradilan.
3. Analisa barang bukti digital: extraction merupakan proses dan interpretasi dari data digital yang dianggap sebagai elemen utama dari forensic computing.
4. Penyajian barang bukti digital: meliputi pemaparan di pengadilan, terkait materi presentasi, tenaga ahli yang menangani, kualifikasinya, kredibilitasnya dalam pengolahan barang buktidigital yang digunakan dalam persidangan.
Nama Kelompok:
Syailendra (11106380)
Hifzul Fikri (11106835)
Minggu, 18 April 2010
Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT
Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT
Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah :
1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
4. Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6. Mampu bekerja sama
7. Bekerja dibawah disiplin etika
8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik IT Profesional :
Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri
Kepentingan publik (public interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut. Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.
Untuk software yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya software flight control untuk pesawat terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.
Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah :
1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
3. Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
4. Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6. Mampu bekerja sama
7. Bekerja dibawah disiplin etika
8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik IT Profesional :
Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri
Kepentingan publik (public interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut. Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.
Untuk software yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya software flight control untuk pesawat terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.
cyber crime
Cyber Crime
Cyber sendiri mempunyai arti dunia maya. Crime dalam bahasa indonesia kriminalitas yang mempunyai arti kejahatan. Cyber crime adalah suatu tindak kejahatan dalam dunia maya. Cyber crime saat ini banyak terjadi disekitar kita yang tanpa kita sadari setiap hari banyak diantara kita yang telah melakukan cyber crime meskipun itu merupakan tindakan kecil seperti kita membuka akun facebook seseorang yang bukan akun kita sendiri.
Banyaknya kasus cyber crime yang terjadi saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang hacker ataupun cracker saja tetapi pada kenyataannnya cyber crime telah banyak dilakukan oleh masyarakat biasa yang dengan bermodalkan ketelitian dan keseriusan mereka dapat melakukan tindakan cyber crime tersebut. Seperti membuka akun facebook seseorang yang bukan akun kita sendiri, mengupload foto dan video yang tidak wajar dan masih banyak kasus-kasus cyber crime lainnya yang telah terjadi.
Meskipun saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Teknologi (UUITE) tetapi pada kenyataannya undang-undang tersebut tidak berlaku sebagaimana mestinya seperti undang-undang yang lainnya. Kita dalam menggunakan teknologi harus berhati-hati agar kita pun dapat mencegah tindakan cyber crime terjadi pada diri kita sendiri.
Cyber sendiri mempunyai arti dunia maya. Crime dalam bahasa indonesia kriminalitas yang mempunyai arti kejahatan. Cyber crime adalah suatu tindak kejahatan dalam dunia maya. Cyber crime saat ini banyak terjadi disekitar kita yang tanpa kita sadari setiap hari banyak diantara kita yang telah melakukan cyber crime meskipun itu merupakan tindakan kecil seperti kita membuka akun facebook seseorang yang bukan akun kita sendiri.
Banyaknya kasus cyber crime yang terjadi saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang hacker ataupun cracker saja tetapi pada kenyataannnya cyber crime telah banyak dilakukan oleh masyarakat biasa yang dengan bermodalkan ketelitian dan keseriusan mereka dapat melakukan tindakan cyber crime tersebut. Seperti membuka akun facebook seseorang yang bukan akun kita sendiri, mengupload foto dan video yang tidak wajar dan masih banyak kasus-kasus cyber crime lainnya yang telah terjadi.
Meskipun saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Teknologi (UUITE) tetapi pada kenyataannya undang-undang tersebut tidak berlaku sebagaimana mestinya seperti undang-undang yang lainnya. Kita dalam menggunakan teknologi harus berhati-hati agar kita pun dapat mencegah tindakan cyber crime terjadi pada diri kita sendiri.
Rabu, 24 Februari 2010
Etika Profesi di bidang Teknologi Informasi
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu.
Selasa, 17 November 2009
middleware telematika
tujuan umum middleware telematika:
● Middleware adalah S/W penghubung yang berisi
sekumpulan layanan yang memungkinkan beberapa
proses dapat berjalan pada satu atau lebih mesin untuk
saling berinteraksi pada suatu jaringan
● Middleware sangat dibutuhkan untuk bermigrasi dari
aplikasi mainframe ke aplikasi client/server dan juga untuk
menyediakan komunikasi antar platform yang berbeda
● Middleware yang paling banyak dipublikasikan :
– Open Software Foundation's Distributed Computing Environment
(DCE),
– Object Management Group's Common Object Request Broker
Architecture (CORBA),
– Microsoft's COM/DCOM (Component Object Model)
● Tujuan utama layanan middleware adalah untuk membantu
memecahkan interkoneksi beberapa aplikasi dan masalah
interoperabilitas. Bagaimanapun juga middleware bukanlah “obat
mujarab” :
– Ada jarak antara prinsip dan praktek. Beberapa middleware
membuat suatu aplikasi tergantung pada suatu produk tertentu
– Sedikitnya jumlah middleware menjadikan rintangan tersendiri.
Untuk menjaga lingkungan komputasi mudah diatur,
pengembang biasanya memilih sejumlah kecil layanan yang
memenuhi kebutuhan mereka
– Selama layanan middleware masih memunculkan abtraksi
pemrograman terdistrbusi, middleware masih akan
memberikan bagi si pengembang suatu pilihan rancangan
aplikasi yang cukup sulit. Contoh : pengembang masih harus
menentukan layanan atau fungsi apa yang harus diletakkan
pada client ataupun server.
tipe layanan middleware:
1. Layanan Sistem Terdistribusi,
• Komunikasi kritis, program-to-program, dan layanan
manajemen data.
• RPC, MOM (Message Oriented Middleware) dan ORB.
2. Layanan Application,
• Akses ke layanan terdistribusi dan jaringan
• Yang termasuk : TP (transaction processing) monitor
dan layanan database, seperti Structured Query
Language (SQL).
3. Layanan Manajemen Middleware,
• Memungkinkan aplikasi dan fungsi dimonitor secara
terus menerus untuk menyakinkan unjuk kerja yang
optimal pada lingkungan terdistribusi
lingkungan komputasi:
● Prinsip Dasar :
– Memungkinkan program yang sama dapat dijalankan pada
platform apapun tanpa modifikasi
– Halaman HTML ditulis dalam JavaScript yang dapat dijalankan
pada web browser yang mendukung JavaScript.
– Aplikasi Java dan applet dijalankan oleh suatu Java Virtual
Machine, yang dapat dibuat untuk berbagai sistem operasi
● Browser dan Java meniadakan kebutuhan platform tunggal
kebutuhan middleware:
● Menyediakan kumpulan fungsi API (Application
Programming Interfaces) yang lebih tinggi
daripada API yang disediakan sistem operasi dan
layanan jaringan yang memungkinkan suatu
aplikasi dapat :
– Mengalokasikan suatu layanan secara transparan pada
jaringan,
– Menyediakan interaksi dengan aplikasi atau layanan lain
– Tidak tergantung dari layanan jaringan
– Handal dan mampu memberikan suatu layanan
– Diperluas (dikembangkan) kapasitasnya tanpa
kehilangan fungsinya
contoh atau layanan middleware:
1. Layanan Sistem Terdistribusi,
• Komunikasi kritis, program-to-program, dan layanan
manajemen data.
• RPC, MOM (Message Oriented Middleware) dan ORB.
2. Layanan Application,
• Akses ke layanan terdistribusi dan jaringan
• Yang termasuk : TP (transaction processing) monitor
dan layanan database, seperti Structured Query
Language (SQL).
3. Layanan Manajemen Middleware,
• Memungkinkan aplikasi dan fungsi dimonitor secara
terus menerus untuk menyakinkan unjuk kerja yang
optimal pada lingkungan terdistribusi
“Middleware” di samping pembangunan aplikasi adalah medan pertempuran untuk perjuangan yang besar dalam industri perkomputeran. Untuk menyatukan komponen yang berselerak, Microsoft mahu pengguna menggunakan teknologinya.
Kesimpulan:
● Middleware merupakan komponen perangkat
lunak yang memberikan peranan penting dalam
pengembangan aplikasi client/server dengan
tidak memandang platform
● Beberapa arsitektur dan tipe middleware dapat
digunakan sesuai dengan kebutuhan
● Middleware adalah S/W penghubung yang berisi
sekumpulan layanan yang memungkinkan beberapa
proses dapat berjalan pada satu atau lebih mesin untuk
saling berinteraksi pada suatu jaringan
● Middleware sangat dibutuhkan untuk bermigrasi dari
aplikasi mainframe ke aplikasi client/server dan juga untuk
menyediakan komunikasi antar platform yang berbeda
● Middleware yang paling banyak dipublikasikan :
– Open Software Foundation's Distributed Computing Environment
(DCE),
– Object Management Group's Common Object Request Broker
Architecture (CORBA),
– Microsoft's COM/DCOM (Component Object Model)
● Tujuan utama layanan middleware adalah untuk membantu
memecahkan interkoneksi beberapa aplikasi dan masalah
interoperabilitas. Bagaimanapun juga middleware bukanlah “obat
mujarab” :
– Ada jarak antara prinsip dan praktek. Beberapa middleware
membuat suatu aplikasi tergantung pada suatu produk tertentu
– Sedikitnya jumlah middleware menjadikan rintangan tersendiri.
Untuk menjaga lingkungan komputasi mudah diatur,
pengembang biasanya memilih sejumlah kecil layanan yang
memenuhi kebutuhan mereka
– Selama layanan middleware masih memunculkan abtraksi
pemrograman terdistrbusi, middleware masih akan
memberikan bagi si pengembang suatu pilihan rancangan
aplikasi yang cukup sulit. Contoh : pengembang masih harus
menentukan layanan atau fungsi apa yang harus diletakkan
pada client ataupun server.
tipe layanan middleware:
1. Layanan Sistem Terdistribusi,
• Komunikasi kritis, program-to-program, dan layanan
manajemen data.
• RPC, MOM (Message Oriented Middleware) dan ORB.
2. Layanan Application,
• Akses ke layanan terdistribusi dan jaringan
• Yang termasuk : TP (transaction processing) monitor
dan layanan database, seperti Structured Query
Language (SQL).
3. Layanan Manajemen Middleware,
• Memungkinkan aplikasi dan fungsi dimonitor secara
terus menerus untuk menyakinkan unjuk kerja yang
optimal pada lingkungan terdistribusi
lingkungan komputasi:
● Prinsip Dasar :
– Memungkinkan program yang sama dapat dijalankan pada
platform apapun tanpa modifikasi
– Halaman HTML ditulis dalam JavaScript yang dapat dijalankan
pada web browser yang mendukung JavaScript.
– Aplikasi Java dan applet dijalankan oleh suatu Java Virtual
Machine, yang dapat dibuat untuk berbagai sistem operasi
● Browser dan Java meniadakan kebutuhan platform tunggal
kebutuhan middleware:
● Menyediakan kumpulan fungsi API (Application
Programming Interfaces) yang lebih tinggi
daripada API yang disediakan sistem operasi dan
layanan jaringan yang memungkinkan suatu
aplikasi dapat :
– Mengalokasikan suatu layanan secara transparan pada
jaringan,
– Menyediakan interaksi dengan aplikasi atau layanan lain
– Tidak tergantung dari layanan jaringan
– Handal dan mampu memberikan suatu layanan
– Diperluas (dikembangkan) kapasitasnya tanpa
kehilangan fungsinya
contoh atau layanan middleware:
1. Layanan Sistem Terdistribusi,
• Komunikasi kritis, program-to-program, dan layanan
manajemen data.
• RPC, MOM (Message Oriented Middleware) dan ORB.
2. Layanan Application,
• Akses ke layanan terdistribusi dan jaringan
• Yang termasuk : TP (transaction processing) monitor
dan layanan database, seperti Structured Query
Language (SQL).
3. Layanan Manajemen Middleware,
• Memungkinkan aplikasi dan fungsi dimonitor secara
terus menerus untuk menyakinkan unjuk kerja yang
optimal pada lingkungan terdistribusi
“Middleware” di samping pembangunan aplikasi adalah medan pertempuran untuk perjuangan yang besar dalam industri perkomputeran. Untuk menyatukan komponen yang berselerak, Microsoft mahu pengguna menggunakan teknologinya.
Kesimpulan:
● Middleware merupakan komponen perangkat
lunak yang memberikan peranan penting dalam
pengembangan aplikasi client/server dengan
tidak memandang platform
● Beberapa arsitektur dan tipe middleware dapat
digunakan sesuai dengan kebutuhan
Kamis, 08 Oktober 2009
Pengantar telematika
Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Sebenarnya kata telematika itu berasal dari istilah dalam bahasa Perancis yaitu TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Selain itu istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Istilah Teknologi Informasi ini merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Selain itu juga istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang artinya lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini sangat memicu pada perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Pada mulanya Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan ini baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Yaitu lebih jauh lagi dengan istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang awal mula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sangat membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah jika suatu ambiguitas istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Istilah Teknologi Informasi ini merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Selain itu juga istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang artinya lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini sangat memicu pada perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Pada mulanya Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan ini baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Yaitu lebih jauh lagi dengan istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang awal mula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sangat membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah jika suatu ambiguitas istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Langganan:
Postingan (Atom)