Minggu, 18 April 2010

cyber crime

Cyber Crime

Cyber sendiri mempunyai arti dunia maya. Crime dalam bahasa indonesia kriminalitas yang mempunyai arti kejahatan. Cyber crime adalah suatu tindak kejahatan dalam dunia maya. Cyber crime saat ini banyak terjadi disekitar kita yang tanpa kita sadari setiap hari banyak diantara kita yang telah melakukan cyber crime meskipun itu merupakan tindakan kecil seperti kita membuka akun facebook seseorang yang bukan akun kita sendiri.

Banyaknya kasus cyber crime yang terjadi saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang hacker ataupun cracker saja tetapi pada kenyataannnya cyber crime telah banyak dilakukan oleh masyarakat biasa yang dengan bermodalkan ketelitian dan keseriusan mereka dapat melakukan tindakan cyber crime tersebut. Seperti membuka akun facebook seseorang yang bukan akun kita sendiri, mengupload foto dan video yang tidak wajar dan masih banyak kasus-kasus cyber crime lainnya yang telah terjadi.

Meskipun saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Teknologi (UUITE) tetapi pada kenyataannya undang-undang tersebut tidak berlaku sebagaimana mestinya seperti undang-undang yang lainnya. Kita dalam menggunakan teknologi harus berhati-hati agar kita pun dapat mencegah tindakan cyber crime terjadi pada diri kita sendiri.

Tidak ada komentar: