Dalam beberapa waktu terakhir muncul perbedaan pandang dan persepsi masyarakat atas penayangan secara gamblang tentang aksi kejahatan perbankan berupa pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah wilayah di Indonesia dengan menghadirkan Ruby Alamsyah, pakar IT yang juga adalah ahli forensik digital Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, di beberapa stasiun televisi nasional. Perdebatan dipicu oleh peragaan secara detil di depan kamera mengenai cara-cara para pelaku pembobolan ATM dalam melakukan aksi kriminalitas mereka. Sebahagian masyarakat menganggap tindakan Ruby Alamsyah tersebut tidak layak dipertontonkan di depan publik dengan alasan utama dapat menjadi contoh bagi anggota masyarakat lainnya untuk melakukan kejahatan serupa. Pernyataan sejumlah orang, termasuk Roy Suryo, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, cenderung menggiring opini publik bahwa Ruby Alamsyah telah melakukan kesalahan dengan tindakannya memperagakan pembobolan ATM di televisi dimaksud.
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berpendapat sebagai berikut:
1. Setiap warga masyarakat (citizen) berhak mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang suatu obyek atau masalah, terutama tentang persoalan yang langsung berkenaan dengan diri mereka secara personal. Kartu ATM termasuk properti pribadi anggota masyarakat yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka, yang oleh sebab itu maka sangat penting untuk memiliki informasi tentang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanannya. Tidak ada sesuatu pihakpun yang boleh membatasi, apalagi melarang, seseorang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkannya dalam mempertahankan dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Setiap warga masyarakat (citizen) berhak memberikan informasi sebanyak-banyaknya tentang apapun yang diketahuinya, dipahaminya, dilihatnya, dipikirkannya, dan diinginkannya kepada sesama warga masyarakat lainnya. Tidak ada sesuatu pihak pun yang boleh membatasi, apalagi melarang, seseorang untuk berbagi informasi kepada orang lain, sepanjang informasi tersebut adalah sebuah kebenaran.
3. Setiap warga masyarakat (citizen journalists) boleh menggunakan media massa dari jenis, bentuk, dan macam media apapun yang diinginkannya untuk membagi informasi/data yang dimilikinya kepada masyarakat luas, terutama tentang informasi publik yang menjadi kebutuhan keseharian masyarakat banyak. Tidak ada sesuatu pihakpun yang boleh membatasi, menghalangi, dan melarang, seseorang berbagi informasi kepada orang lain melalui media massa.
4. Secara substansif, informasi tentang cara para pelaku kejahatan membobol kartu ATM orang lain adalah amat penting diketahui oleh setiap (sekali lagi setiap) anggota masyarakat, terutama pemegang kartu ATM, agar mereka lebih waspada, berhati-hati, dan memiliki tingkat kemampuan mengamankan yang lebih baik kartu ATM masing-masing. Oleh sebab itu, penjelasan, termasuk peragaan konkrit, tentang cara pembobolan ATM dan strategi mengamankannya bersifat mutlak bagi setiap pemilik kartu ATM.
5. Sifat hakiki sebuah informasi (apapun) senantiasa ibarat pedang bermata dua, berdampak positif sekaligus membawa kemungkinan implikasi negatif. Sebuah informasi dapat memberikan kebaikan dan juga sebaliknya, menghasilkan keburukan. Namun, pemberi informasi yang benar (bukan informasi palsu, bohong, fitnah) tidak dibebankan tanggung-jawab atas dampak (positif maupun negatif) informasi yang telah dibagikannya kepada orang lain/publik. Peningkatan kejahatan perbankan akibat informasi dan peragaan Ruby Alamsyah di televisi, misalnya, merupakan tanggung jawab masyarakat, pendidik, rohaniawan, penegak hukum, dan para pelaku kriminal.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan kasus pembobolan kartu ATM, termasuk cara kerja para kriminal ATM dan strategi yang dianggap ampuh dalam mengatasinya.
2. Mendukung penuh sikap dan tindakan menginformasikan (termasuk memperagakan) cara pembobolan ATM yang dilakukan Saudara Ruby Alamsyah melalui media massa, termasuk di televisi.
3. Mendorong dan mendukung setiap anggota masyarakat (citizen) untuk berbagi informasi kepada sesama warga masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa sebagai citizen journalist. Informasi yang disampaikan haruslah berupa informasi yang benar, diketahui secara pasti berdasarkan pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki, didasarkan kepada data dan logika yang benar, serta bernilai “kebutuhan” bagi masyarakat banyak.
4. Menghimbau seluruh anggota PPWI dan masyarakat umum agar senantiasa menyaring (mem-filter) setiap informasi/data yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kebaikan (kemaslahatan) diri sendiri, orang lain, dan masyarakat secara umum.
5. Menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah membantu memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat berkenaan dengan kasus pembobolan kartu ATM, termasuk cara para kriminal melakukan aksinya, dan juga kiat-kiat mengamankan kartu ATM masing-masing. Secara khusus, ucapan terima kasih dan penghargaan ini disampaikan kepada pihak Bank Indonesia, kalangan perbankan, Kepolisian RI, kalangan media massa, dan tentunya kepada Saudara Ruby Alamsyah.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada khalayak untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kasus pembobolan ATM yang telah dialami secara massive ini dapat teratasi dengan bertambahnya pengetahuan serta meningkatnya ketrampilan dan kewaspadaan setiap pemegang kartu ATM.
KOMPUTER FORENSIC
Perkembangan teknologi komputer dapat dimanfaatkan untuk keperluan investigasi, khususnya kejahatan berbasis komputer. Hal ini membawa perkembangan baru diantaranya Forensic computing. Forensik Komputing utamanya melakukan proses identifikasi, menjaga, menganalisa, dan menyajikan bukti-bukti digital yang akan digunakan dalam proses peradilan. Komponen utama forensic computing:
1. Identifikasi barang bukti digital: seorang petugas forensic harus mempunyai kemampuan identifikasi type informasi yang tersimpan dalam peralatan dan juga format filenya sehingga pengguna teknologinya tepat dan dapat digunakan untuk mengextract/mengexplorasi barang bukti.
2. Penyimpanan barang bukti digital: keaslian data harus dipertahankan khususnya terhadap upaya merubah bukti-bukti digital yang mempengaruhu proses peradilan.
3. Analisa barang bukti digital: extraction merupakan proses dan interpretasi dari data digital yang dianggap sebagai elemen utama dari forensic computing.
4. Penyajian barang bukti digital: meliputi pemaparan di pengadilan, terkait materi presentasi, tenaga ahli yang menangani, kualifikasinya, kredibilitasnya dalam pengolahan barang buktidigital yang digunakan dalam persidangan.
Nama Kelompok:
Syailendra (11106380)
Hifzul Fikri (11106835)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar